Ini penting, paling penting malahan ya ! :-)
Jangan sampai semua sudah siap, surat-suratnya malah lupa dibuat xixixi
Setelah menetapkan dimana akad nikah akan dilaksanakan, yang berarti akan berurusan dengan Kantor Urusan Agama daerah tersebut. Nah penetapan inilah yang akan jadi awal keman kita harus melangkah.
Saya bagi ya gimana nyiapin surat-surat yang kasusnya seperti saya. Numpang menikah di kota lain ( bukan di alamat KTP dimana saya terdaftar sebagai warga ). KTP saya wilayah kecamatan Gunung Puteri - Bogor. Sedangkan saya akan menikah di kecamatan Kedaton - Bandar Lampung.
Jika demikian kasusnya, artinya kita " numpang nikah ". Baik calon mempelai pria dan wanita, harus menyiapkan beberapa surat untuk diserahkan ke KAU yang akan mencatatkan pernikahan kita nantinya.
Berikut langkah-langkahnya :
1. Surat keterangan RT & RW
Surat paling sakti pertama adalah surat keterangan dari RT & RW dimana kita tinggal. Mereka sudah punya formatnya kok. Bilang aja, " mau bikin surat numpang nikah ke kelurahan ". Nanti petugas RT & RW sudah tau apa tugas mereka.
Bawa surat keterangan RT & RW ini ke kelurahan untuk melakukan step kedua dengan membawa berkas lainnya sbb :
a. KTP asli + fotocopy
b. Kartu keluarga asli + fotocopy
c. Akta cerai asli + forocopy ( bagi yang berstatus cerai hidup )
d. Surat kematian asli + fotocopy ( bagi yang berstatus cerai mati )
e. Beberapa buah materai
Tidak ada biaya untuk mengurus surat ini. Ya, tergantung kebijakan wilayah masing-masing deh ;)
2. Surat Berjudul N-sekian Dari Kelurahan
Di kelurahan ada bagian sendiri yang mengurus orang-orang mau nikah. Mereka akan menyiapkan.
Kita akan diminta mengisi banyak sekali data di atas formulir dengan judul N1, N2, N3, sampai N7 dan masing-masing lembar tersebut ada peruntukannya. Saya agak ribet untuk menghadal si N1 buat apa, si N2 buat apa.
Yang pasti, akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing kok.
Sudah ikuti saja untuk mengisi dengan cermat semua data yang diminta sesuai status Anda.
Kalau bujang/gadis, pasti ga diminta surat cerai atau surat kematian untuk menghindari gugatan pihal lain. Gitu kira-kira :-)
Karena banyak data yang harus diisi dan bisa jadi kita ga siap untuk mengisinya semua saat itu, terpaksa jadi PR dibawa pulang. Isi lengkap semua pokoknya, kembalikan lagi ke petugas kelurahan. Bisa jadi harus nunggu lagi, untuk ditanda tangani pak lurah.
PESAN !!
Pastikan semua formulir yang dibutuhkan sesuai kondisi Anda ditanda tangani pak Lurah dan di cap kelurahan, agar jangan sampai dipertanyakan bahkan dikembalikan oleh KUA asal maupun KUA yang akan menikahkan kita. Malah jadi lama & mengobrak abrik emosi calon mempelai yang biasanya akan meningkat menjelang perhelatannya hi hi hi
Jadi jauh-jauhkan saja kekurangan-kekurangan yang disebabkan hal kecil sebab ketidak telitian !
Tidak ada tarif tertulis jelas untuk mengurus surat-surat ini di Kelurahan. Tapi ya tergantung Anda dan si dia saja ... ( si dia : petugas kelurahan ). Tau sama taulah yaw ;)
3. Ke KUA Domisili
Ini artinya KUA dimana KTP kita terdaftar.
Bawa semua surat yang sudah selesai dari Kelurahan ke KUA kita. Untuk wanita seperti saya yang akan menikah di kota lain, namanya "surat rekomendasi". KUA asal akan memberikan selembar surat rekomendasi yang ditanda tangani kepala KUA asal kita, berdasarkan surat-surat banyak N dari kelurahan tadi.
Sedangkan untuk mempelai pria, namanya " surat numpang nikah ".
KUA akan membundel surat tersebut jadi satu dengan beberapa berkas yang dibutuhkan di KUA tujuan.
Tidak ada biaya dipatok jelas sebagai tarif jasa pembuatan surat ini di KUA. Tapi sekali lagi, tergantung Anda dan si dia ( petugas KUA setempat ).
Saya bertanya soal biaya, petugas menjawab, " terserah saja " dengan lanjutan " biasanya orang mengurus ini memberi 100 Ribu ". Maka saya memberi dia setengahnya. Toh surat pun sudah saya terima. Sebab, ya memang tidak ada tarif tertulis jelas kok :-)
Setengah beres nih kalau sudah pegang surat dari KUA domisili. Tinggal membawa semua surat tersebut ke KUA tujuan dimana nantinya akan menikahkan kita.
Pastikan jangan ada surat yang ketinggalan dikirim ya. Surat dari KUA setempat + surat2 dengan judul berbagai N ( N1, N2, N3, dst ) dari Kelurahan ( minta mereka yang menyusun surat-suratnya semua, satukan ).
4. Ke KUA Tujuan Nikah
Bawa semua surat yang sudah dipersiapkan, milik kedua calon mempelai ditambah foto masing-masing berlatar belakang biru dengan ukuran sbb :
2x5 = 5 lembar
3x4 = 1 lembar
4x6 = 1 lembar
Biaya yang diperlukan untuk membuat buku nikah dan segala dokumennya adalah 1 Juta untuk saya di kecamatan Kedaton, Bandar Lamping. Saya ga tau apakah biaya ini berlaku nasional atau lokal per daerah ya.
Commenti